Kamis (13/02/2025) – Polda Kaltara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Eksploitasi Anak di Bawah Umur” di SMKN 2 Tanjung Selor. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai ancaman dan bahaya eksploitasi anak, serta pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Polda Kaltara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus terkait perlindungan anak. Para siswa diberikan pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai bentuk eksploitasi anak, baik dalam bentuk pekerjaan paksa, eksploitasi seksual, maupun perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membahayakan masa depan anak-anak.
Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para generasi muda tentang pentingnya menjaga hak-hak anak, terutama dalam melindungi mereka dari eksploitasi. Selain itu, kegiatan ini juga mengajak para siswa untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan anak-anak, serta mendukung upaya penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus eksploitasi.
Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan para siswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan informasi mengenai bahaya eksploitasi anak kepada lingkungan sekitar mereka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari pihak keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.
Copyright © 2023 – SMKN 2 Tanjung Selor.
All Rights Reserved. Made with by School